Tugas Panglima TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI
Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog klecam-klecem ini memberikan informasi tentang Kabar Militer Indonesia, Update Info Militer Dunia dan Indonesia, Alutsista Militer, Alutsista Negara Indonesia, Alutsista TNI. Kali ini mengupdate artikel tentang Tugas Panglima TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Panglima TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertugas :
a. memimpin TNI; b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer; d. mengembangkan doktrin TNI; e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara; h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; j. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer; k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
@beritahankam
Sekian blog klecam-klecem ini memberikan informasi tentang Kabar Militer Indonesia, Update Info Militer Dunia dan Indonesia, Alutsista Militer, Alutsista Negara Indonesia, Alutsista TNI dengan artikel tentang Tugas Panglima TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog klecam-klecem.
Panglima TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertugas :
a. memimpin TNI; b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara; c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer; d. mengembangkan doktrin TNI; e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer; f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional; g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara; h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya; i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara; j. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer; k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
@beritahankam
Sekian blog klecam-klecem ini memberikan informasi tentang Kabar Militer Indonesia, Update Info Militer Dunia dan Indonesia, Alutsista Militer, Alutsista Negara Indonesia, Alutsista TNI dengan artikel tentang Tugas Panglima TNI Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog klecam-klecem.
0 komentar:
Posting Komentar