TNI AL Ambil Alih Tugas DKP 2011
Di langsir dari blog BETHOROKOLO. Blog klecam-klecem ini memberikan informasi tentang Kabar Militer Indonesia, Update Info Militer Dunia dan Indonesia, Alutsista Militer, Alutsista Negara Indonesia, Alutsista TNI. Kali ini mengupdate artikel tentang TNI AL Ambil Alih Tugas DKP 2011.
.jpg)
03 September 2010, Jakarta -- Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, usulan penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL mulai 2011 merupakan hasil Rapat Kabinet.
"Ya, itu hasil dari Rapat Kabinet, bukan dari saya," kata Fadel kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam Rapat Kabinet beberapa waktu lalu telah diputuskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengurus ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja.
"Sedangkan tugas keamanan diserahkan kepada TNI AL," ujar Fadel.
Tugas pengawasan yang bertahap diserahkan kepada TNI AL tersebut termasuk penegakan hukum seperti penanganan "illegal fishing".
Pengalihan tugas pengawasan tersebut akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Begitu pula pengalihan kapal-kapal pengawas yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik menyatakan, penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL merupakan keputusan Fadel.
Terdapat masa transisi selama dua tahun sebelum akhirnya tugas pengawasan tersebut diserahkan sepenuhnya ke TNI AL.
Tudingan tersebut berdasar pada pengurangan porsi anggaran pengawasan di Kementeriannya. Padahal, menurut Riza, peran TNI AL berbeda dengan peran pengawas kelautan dan perikanan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa peran untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI merupakan milik TNI. Sedangkan dalam UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan peran pengawasan perikanan di serahkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ANTARA News
Sekian blog klecam-klecem ini memberikan informasi tentang Kabar Militer Indonesia, Update Info Militer Dunia dan Indonesia, Alutsista Militer, Alutsista Negara Indonesia, Alutsista TNI dengan artikel tentang TNI AL Ambil Alih Tugas DKP 2011 semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog klecam-klecem.
.jpg)
03 September 2010, Jakarta -- Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, usulan penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL mulai 2011 merupakan hasil Rapat Kabinet.
"Ya, itu hasil dari Rapat Kabinet, bukan dari saya," kata Fadel kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam Rapat Kabinet beberapa waktu lalu telah diputuskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengurus ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja.
"Sedangkan tugas keamanan diserahkan kepada TNI AL," ujar Fadel.
Tugas pengawasan yang bertahap diserahkan kepada TNI AL tersebut termasuk penegakan hukum seperti penanganan "illegal fishing".
Pengalihan tugas pengawasan tersebut akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Begitu pula pengalihan kapal-kapal pengawas yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik menyatakan, penyerahan tugas pengawasan laut ke TNI AL merupakan keputusan Fadel.
Terdapat masa transisi selama dua tahun sebelum akhirnya tugas pengawasan tersebut diserahkan sepenuhnya ke TNI AL.
Tudingan tersebut berdasar pada pengurangan porsi anggaran pengawasan di Kementeriannya. Padahal, menurut Riza, peran TNI AL berbeda dengan peran pengawas kelautan dan perikanan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa peran untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI merupakan milik TNI. Sedangkan dalam UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan peran pengawasan perikanan di serahkan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ANTARA News
Sekian blog klecam-klecem ini memberikan informasi tentang Kabar Militer Indonesia, Update Info Militer Dunia dan Indonesia, Alutsista Militer, Alutsista Negara Indonesia, Alutsista TNI dengan artikel tentang TNI AL Ambil Alih Tugas DKP 2011 semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca blog klecam-klecem.
0 komentar:
Posting Komentar